Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Seluruh operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berjalan di bawah kerangka regulasi yang kuat dan komprehensif, memastikan legalitas, tata kelola yang baik, dan perlindungan bagi anggota.

Undang-Undang

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian — landasan utama kelembagaan koperasi di Indonesia
  2. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045

Peraturan Presiden

  • Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDMP

Peraturan Menteri Keuangan

  • PMK Nomor 49 Tahun 2025 — Kepala desa/lurah bertindak sebagai pengawas ex-officio koperasi Merah Putih, bertanggung jawab atas legalisasi, pengembangan, pelatihan SDM, dan tata kelola koperasi
  • Ketentuan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN sebagai sumber pendanaan, disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI)

Skema Pendanaan

Pendanaan KDMP berasal dari berbagai sumber yang sah:

  • SAL APBN — Saldo Anggaran Lebih ditempatkan di bank Himbara sebagai sumber kredit koperasi
  • APBD — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • APBDes — Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (hingga 30% sebagai jaminan terakhir)
  • Modal anggota — Simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi

Syarat dan Ketentuan

Informasi lengkap syarat dan ketentuan operasional tersedia di simkopdes.go.id/syarat-dan-ketentuan.

Regulasi KDMP dapat diakses melalui situs resmi Simkopdes dan Kementerian Koperasi RI.